Pajak saham adalah salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh investor, terutama bagi mereka yang aktif bertransaksi di pasar saham. Pemahaman yang baik mengenai pajak ini tidak hanya dapat membantu menghindari masalah hukum, tetapi juga memungkinkan investor untuk mengoptimalkan keuntungan dari investasinya.
Sebagai warga negara yang taat pajak serta berbagai jenis pajak yang mungkin dikenakan, memahami kewajiban perpajakan atas keuntungan investasi saham merupakan hal krusial.
Apa itu Pajak Saham?
Pajak saham adalah pajak yang harus dibayarkan oleh investor atas dividen yang diperoleh maupun transaksi saham yang dilakukan. Terkait dengan transaksi saham, pajak akan tetap dikenakan saat investor menjual sahamnya, terlepas apakah mereka memperoleh keuntungan atau kerugian dari penjualannya tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa pemilik saham tidak perlu membayar pajak atas saham yang dimiliki dan tidak sedang dijual. Meskipun harga saham mengalami kenaikan, pajak tidak akan dikenakan selama saham tersebut tidak dijual. Namun, pada saat saham dijual, investor harus membayar pajak atas imbal hasil dari penjualan tersebut.
Hal yang sama berlaku untuk saham yang memberikan dividen. Pembayaran pajak atas saham yang membagikan dividen hanya dilakukan ketika dividen tersebut dibayarkan. Jadi, jika saham yang dimiliki tidak membagikan dividen, investor tidak perlu membayar pajak dividen.
Jenis Pajak dalam Investasi Saham
Dalam investasi saham, terdapat beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan oleh investor. Berikut dua jenis pajak yang dikenakan pada investasi atau trading saham di Indonesia:
1. Pajak atas Transaksi Penjualan Saham (PPh Final)
Jenis pajak yang umum dibayarkan oleh investor atau trader adalah pajak atas transaksi penjualan saham. Berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2, pajak penghasilan (PPh) final dikenakan sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham, baik bagi individu maupun badan usaha.
PPh sebesar 0,1% tersebut wajib dibayarkan saat investor melakukan transaksi penjualan saham, terlepas dari apakah mereka mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pembayaran PPh final ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997, yang menyatakan bahwa pemotongan PPh final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Dengan kata lain, potongan PPh final biasanya sudah termasuk dalam komisi broker atau PPN yang tercantum dalam ringkasan transaksi saham yang diterima.
2. Pajak Dividen
Selain pajak atas transaksi penjualan saham, terdapat juga pajak yang dikenakan atas dividen yang diperoleh investor saham. Besaran pajak dividen ini bervariasi antara individu dan badan usaha, serta tergantung pada status wajib pajak.
Bagi wajib pajak individu di dalam negeri, pajak dividen dikenakan sebesar 10% dari penghasilan bruto (dengan NPWP), sesuai dengan ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat 2. Sementara itu, untuk wajib pajak badan usaha, pajak dividen dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto (dengan NPWP) dan 30% dari penghasilan bruto (tanpa NPWP).
Bagi wajib pajak yang berada di luar negeri, baik individu maupun badan usaha, pajak dividen sebesar 20% dari penghasilan bruto berlaku jika negara domisili mereka tidak memiliki perjanjian perpajakan dengan Indonesia (non-tax treaty).
Kabar baiknya, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang bagi wajib pajak di dalam negeri untuk bebas pajak dividen dengan memenuhi beberapa syarat:
- Menginvestasikan kembali dividen dalam bentuk modal, surat berharga, investasi keuangan di bank persepsi, emas, investasi di infrastruktur, atau investasi di sektor riil.
- Memenuhi jangka waktu investasi minimal 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima.
- Melakukan investasi dividen paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun anggaran dividen diterima, atau paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Cara Lapor Pajak Saham
Meskipun seorang investor tidak melakukan transaksi penjualan saham atau tidak menerima dividen, mereka tetap wajib melaporkan pajak saham. Hal ini karena investasi saham termasuk sebagai harta yang harus dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak.
Pelaporan pajak saham dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Isi Formulir SPT 1770-III.
- Laporkan Total Penjualan Saham: Isikan total penjualan saham yang dilakukan dalam tahun berjalan pada kolom ‘Penjualan Saham di Bursa Efek’.
- Laporkan Total Dividen: Masukkan total dividen yang diterima di tahun berjalan pada kolom ‘Dividen’.
- Laporkan Kepemilikan Saham: Tuliskan jumlah kepemilikan saham yang dihitung dari nilai pasar pada kolom ‘Harta pada Akhir Tahun’.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, investor dapat memastikan bahwa kewajiban pajak mereka dilaporkan dengan benar. Itulah pembahasan tentang pajak saham yang bisa menjadi bagian penting dari strategi investasi yang sukses.
Dengan mengetahui berbagai jenis pajak yang dikenakan, cara pelaporan yang tepat, dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, investor dapat mengoptimalkan hasil investasi mereka dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, selalu penting untuk tetap up-to-date dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan, jika perlu, berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan nasihat yang sesuai. Dengan pendekatan yang tepat, pajak saham dapat dikelola dengan baik, memberikan keuntungan maksimal bagi para investor.