IQPlus, (3/7) - PT Hutama Karya dalam waktu dekat melakukan penyesuaian tarif Tol Binjai . Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1748 Tahun 2024. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara, Selasa, menyampaikan bahwa jalan Tol Binjai-Stabat telah beroperasi sejak tahun 2022. Selama dua tahun beroperasi, Hutama Karya melakukan penambahan fasilitas, baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standard Pelayanan Minimal (SPM). Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM. "Penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif yang berpengaruh pada keberlanjutan jalan tol ini. Pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," ujar Adjib Al Hakim. (end/ant)