IQPlus, (14/5) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pengamatan OJK terhadap data dalam lima tahun terakhir menunjukkan kenaikan suku bunga acuan atau BI-Rate tidak serta-merta berpengaruh signifikan terhadap suku bunga kredit perbankan. "Karena bank juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar debitur. Kalau sudah begini, tentu bank akan memiliki economic judgment tersendiri, apakah dia akan meningkatkan interest rate dengan risiko misalnya mungkin gangguan terhadap pengembalian atau dia justru mengurangi keuntungannya. Itu adalah semua tergantung bagaimana analisis dari bank masing-masing," kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin. Walaupun suku bunga acuan naik menjadi 6,25 persen, Dian mengatakan bahwa hal itu tidak berdampak terlalu signifikan pada suku bunga perbankan karena likuiditas perbankan pada saat ini masih sangat memadai. Berdasarkan catatan OJK, likuiditas industri perbankan pada Maret 2024 memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,05 persen dan 27,18 persen, atau jauh di atas ambang batas (threshold) masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Kemudian, Dian juga mengingatkan bahwa OJK sudah menerapkan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) yang ketentuannya segera disempurnakan dalam waktu dekat. Melalui transparansi SBDK, masyarakat bisa membandingkan tingkat suku bunga antara satu bank dengan bank lain dengan lebih transparan. (end)