IQPlus, (13/5) - Republik Indonesia dan Kazakhstan berkomitmen merampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi antara kedua negara, dengan putaran kedua negosiasi draf perjanjian tersebut telah selesai digelar di Bali, 6-7 Mei. Perjanjian yang juga dinamakan Bilateral Investment Treaty (BIT) itu, nantinya berperan krusial dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Kazakhstan di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia yang berniat berinvestasi di Kazakhstan. "Baik Indonesia maupun Kazakhstan sangat komit untuk menyelesaikan negosiasi ini karena BIT bakal berperan besar sebagai katalisator bagi peningkatan investasi dari Kazakhstan ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia serta vice versa," kata Dubes RI untuk Kazakhstan M.Fadjroel Rachman dalam siaran pers KBRI Astana diterima di Jakarta, Minggu. Indonesia dan Kazakhstan mencapai kesepakatan prinsip untuk semua isu utama yang tertuang pada teks draf perjanjian. Hal ini menunjukkan bahwa posisi dan pendekatan Indonesia memiliki banyak kesamaan dengan Kazakhstan, selain aspirasi kuat dari kedua pihak untuk dapat segera merampungkan perjanjian pada semester pertama tahun ini. "Saat ini saja tercatat adanya intensi kuat pihak Kazakhstan untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di IKN. Perusahaan mobilitas pintar Kazakhstan telah meluncurkan investasi proyek percontohan di IKN dan Balikpapan. Ditambah BI Group, perusahaan konstruksi terbesar Kazakhstan, sedang menjajaki peluang investasi di IKN," katanya. (end/ant)