IQPlus, (23/4) - PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) segera menyesuaikan tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan terhitung mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan dua tahun sekali menyesuaikan inflasi. Direktur Utama PT JPT Netty Renova dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, mengatakan hak tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen. "Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujar Netty. Netty menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR. Pihaknya juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan pemeliharaan, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. "Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," ucapnya. (end/ant)