IQPlus, (19/10) - Per Rabu (18/10), jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 km per jam. KA pertama yang melewati yaitu KA Argo Lawu relasi Solo Balapan . Gambir pada pukul 11.35 WIB. Jalur ini sebelumnya tidak dapat dilewati kereta api lantaran terjadi ajloknya KA 17 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng - Gambir di KM 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates pada Selasa (17/10). "KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Sentolo . Wates. Saat ini satu jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar jalur ke dua dapat segera beroperasi kembali," kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji. Pasca kejadian anjloknya KA Argo Semeru, KAI segera berupaya melakukan proses evakuasi sarana dan perbaikan jalur rel dengan melibatkan puluhan petugasnya. Dalam proses mengevakuasi rangkaian kereta api tersebut, KAI menggunakan 4 Crane, 1 Kereta Penolong, serta 1 MTT. Untuk penyebab kejadian kecelakaan kereta api tersebut, KAI bersama pihak-pihak terkait seperti KNKT, Kemenhub, dan Kepolisian terus menyelediki penyebab terjadinya kecelakaan ini. Dampak adanya insiden tersebut, beberapa KA mengalami keterlambatan kedatangan, di antaranya: 1. KA 17 (Semeru), relasi Surabaya Gubeng - Gambir datang 00.35 lambat 295 menit 2. KA 55 (Gajayana), relasi Surabaya Gubeng - Gambir datang 05.00 lambat 110 menit 3. KA 9 (Argo Dwipangga), relasi Solo - Gambir datang 05.07 lambat 97 menit 4. KA 57 (Brawijaya), relasi Malang . Gambir datang 07.06 lambat 127 menit 5. KA 59 (Bima), relasi Surabaya Gubeng . Gambir, diperkirakan datang 09.44 lambat 224 menit 6. KA 139 (Senja Utama Yogyakarta), relasi Yogyakarta . Pasar Senen, datang 01.43 lambat 40 menit 7. KA 87 (Senja Utama Solo), relasi Solo . Pasar Senen, datang 04.14 lambat 79 menit 8. KA 103 (Singasari), relasi Yogyakarta . Pasar Senen, datang 07.07 lambat 58 menit Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota. (end)