StockWatch (Jakarta) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) merestrukturisasi kredit 17 ribu debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19, senilai Rp2,7 triliun. Penerapan kebijakan ini, mengikuti arahan Pemerintah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang relaksasi kredit terkait Covid-19. Menurut Nixon L. P. Napitupulu, Direktur Finance, Planning dan Treasury BBTN, pihaknya tengah melakukan proses klasifikasi permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan para debitur secara online. ``Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,`` ujarnya, di Jakarta, Minggu (12/4). Hingga kini, lanjut Nixon, BBTN memiliki hampir dua juta debitur dengan baki debet lebih dari Rp250 triliun. “Jumlah tersebut mencakup debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp10 miliar sesuai ketentuan OJK,” jelasnya. Nixon menjelaskan, debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi kredit, tidak harus datang ke kantor cabang BBTN. Perseroan telah menyiapkan layanan online untuk mengakomodir permohonan tersebut melalui situs web www.rumahmurahbtn.co.id. Nixon menegaskan, tidak semua debitur dapat memperoleh relaksasi kredit. Sesuai arahan pemerintah, kebijakan ini hanya berlaku bagi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19. ``Oleh karena itu, bank perlu melakukan klasifikasi dan kami sudah lakukan itu,`` katanya. Akibat kian masifnya penyebaran Covid-19 di Tanah Air, lanjut dia, BBTN merevisi target pertumbuhan kredit. Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi dan komersial misalnya, pertumbuhannya direvisi menjadi 0%-3%. Adapun pertumbuhan KPR subsidi, diproyeksikan antara 6%-8%. Kendati demikian, Nixon optimistis BBTN tetap bisa meraih laba sekitar Rp2 triliun tahun ini. ``Dalam kondisi seperti saat ini Perseroan lebih memilih langkah untuk peningkatan efisiensi, memperkuat cadangan dan likuiditas agar tetap survive,`` paparnya. (Daiz)