IQPlus, (14/8) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi melakukan pengawasan perdagangan dan persaingan usaha sehingga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen. "Meningkatnya akses pasar dapat menimbulkan permasalahan persaingan usaha yang membutuhkan peran strategis KPPU untuk mengawalnya. Sehingga dibutuhkan sinergi antara Kementerian Perdagangan dan KPPU,. kata Menteri Peredangan Zulkifli Hasan dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Ketua dan jajaran anggota KPPU telah melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk berdiskusi terkait sinergi pengawasan perdagangan dan persaingan usaha dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen. Mendag menyampaikan bahwa pemerintah tengah gencar menciptakan akses pasar bagi produk domestik melalui kesepakatan pembebasan tarif dengan berbagai mitra, termasuk dengan Jepang dalam penandatanganan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement. Zulhas menekankan perlunya penguatan industri pangan nasional yang berfokus pada keunggulan dan karakteristik daerah. Misalnya di Merauke, pengembangan industri bisa difokuskan pada produk yang membutuhkan lahan besar, seperti pohon kepala dan gula. Atau berfokus pada kekuatan daerah, seperti Sumatera dengan kopinya dan Sulawesi dengan rempah-rempahnya. Konsentrasi pengembangan industri pangan model tersebut diperkirakan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah. Jika itu tercapai, lanjut Mendag, tidak tertutup kemungkinan Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan 8 persen tersebut. Selain itu, importasi produk ilegal juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, dimana dibutuhkan koordinasi antar Lembaga guna menjamin efektifitas pengawasan, maupun dalam penyusunan regulasi terkait. Sementara itu, Ketua KPPU Fashurullah Asa mengatakan bahwa bahwa persoalan importasi produk ilegal masuk dalam ranah pencegahan oleh KPPU. Dia menuturkan bahwa isu tersebut turut menjadi perhatian KPPU karena berdampak pada persaingan yang ada. Saat ini KPPU masih mengkaji importasi produk ilegal tersebut dari sisi persaingan usaha. "Untuk itu, KPPU siap bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menyikapi temuan nanti,. jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU. (end/ant)