IQPlus, (13/8) - Pada aspek operasional, hingga akhir Juli 2023, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatat rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk nilai transaksi bursa sebesar 56,60%, sementara efisiensi dari sisi volume transaksi bursa mencapai 59,95%. Untuk nilai transaksi Pinjam Meminjam Efek, pada akhir Juli 2024 tercatat sebesar Rp1,74 miliar, dengan volume 382 ribu lembar saham. Nilai transaksi Triparty Repo pada Juli 2024 tercatat sebesar Rp39 miliar, dengan total nilai outstanding mencapai Rp341,02 miliar. Untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI melakukan pengelolaan agunan anggota kliring dan nasabahnya dengan total nilai agunan per Juli 2024 mencapai Rp33,18 triliun, yang terdiri dari agunan online (agunan yang ditempatkan melalui rekening efek di KSEI) sebesar Rp26,09 triliun dan agunan offline (agunan yang dikelola langsung oleh KPEI) sebesar Rp7,08 triliun. Sumber keuangan last resort untuk penjaminan penyelesaian transaksi bursa yaitu Dana Jaminan, per Juli 2024 telah mencapai Rp8,15 triliun. KPEI juga melakukan penyisihan serta pengelolaan Cadangan Jaminan yang pada akhir Juli 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp199,44 miliar yang berasal dari penyisihan sebesar 5 persen dari laba bersih Perusahaan tahun 2023 sesuai persetujuan RUPS Tahunan KPEI pada 24 Juni 2024. Pada kuartal pertama 2024, KPEI telah menerapkan aplikasi/framework Pengawasan Terintegrasi (OSROPASI) Tahap I dan melaksanakan pengembangan penyelesaian transaksi derivatif menggunakan Sub Rekening Efek KSEI. KPEI juga telah melaksanakan combined audit dan berhasil mempertahankan sertifikasi untuk lingkup tiga standar ISO yaitu ISO 9001: Sistem Manajemen Mutu, ISO 22301: Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha, dan ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Pada tanggal 30 Juli 2024, KPEI melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan VERMEG, yaitu perusahaan software internasional, untuk memperkuat kolaborasi strategis dalam pengembangan system collateral management. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan agunan, serta memperkuat kapasitas KPEI dalam menyediakan layanan collateral management yang efisien dan terintegrasi. Pada tanggal 28 Juni 2024, KPEI secara resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA). Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah KPEI, menunjukkan upaya KPEI dalam memperluas cakupan layanan dan mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia. (end)