Penghentian Sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) di Seluruh Pasar
02 Jul 2024
Berdasarkan pada:
- Putusan atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Sunindo Adipersada Tbk dengan nomor perkara 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2024.
- Surat PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor S-05993/BEI.PP3/06-2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Rencana Kunjungan Lapangan.
- Surat PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor S-05478/BEI.PP3/06-2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Undangan Dengar Pendapat.
- Surat PT Sunindo Adipersada Tbk (Perseroan) nomor SIA/CORSEC-024/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal RescheduleUndangan Dengar Pendapat dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Surat Perseroan nomor SIA/DIR-012/05/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa terkait surat Bursa nomor S-04334/BEI.PP3/05-2024,
terdapat informasi bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Juni 2024, menyatakan Perseroan selaku pihak termohon PKPU berada dalam keadaan pailit.
Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha, informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, serta kewajiban yang belum dipenuhi Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, 2 Juli 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.