Belajar Investasi
- Basic
- Intermediate
- Advance
Mekanisme Perdagangan
Mekanisme Perdagangan Saham
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA
PELAKSANAAN PERDAGANGAN
Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi
Segmen Pasar |
Waktu Penyelesaian Transaksi |
Pasar Reguler |
Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) |
Pasar Tunai |
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0) |
Pasar Negosiasi |
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli |
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I.
Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini.
Pra-pembukaan
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.
Pra-penutupan dan Pasca Penutupan
Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.
Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority.
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan:
- Prioritas harga (price priority)
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
- Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G.
Pasar Negosiasi
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:
- Anggota Bursa atau
- Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
- Nasabah dengan Anggota Bursa atau
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G.
Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G.
SATUAN PERDAGANGAN
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016:
Kelompok Kerja |
Fraksi Harga |
Maksimum Perubahan* |
<200,00 |
Rp1,00 |
Rp10,00 |
Rp200,00 < Rp500,00 |
Rp2,00 |
Rp20,00 |
Rp500,00 < Rp2.000,00 |
Rp5,00 |
Rp50,00 |
Rp2.000,00 < Rp5.000,00 |
Rp10,00 |
Rp100,00 |
>= Rp5.000,00 |
Rp25,00 |
Rp250,00 |
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.
AUTO REJECTION
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (auto rejection).
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020:
No |
Harga Acuan |
Auto Rejection Atas |
Auto Rejection Bawah |
Batasan Volume |
1 |
Rp50,00 s.d. Rp200,00 |
>35% |
<Rp50,- atau <7% |
> 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil) |
2 |
>Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 |
>25% |
<7% |
|
3 |
> Rp5.000,00 |
>20% |
<7% |
Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sama dengan persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Khusus untuk Waran, Harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut.
Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah (Auto Rejection) atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan menggunakan harga penutupan Hari Bursa sebelumnya (Harga Previous) di Pasar Reguler.Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.
- Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (T+2).
- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
- Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
BIAYA TRANSAKSI DI BURSA EFEK INDONESIA
Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :
|
Pasar Reguler |
Pasar Tunai |
Pasar Negosiasi |
Biaya Transaksi BEI |
0,018% |
0,018% |
0,018% |
Biaya Kliring KPEI |
0,009% |
0,009% |
0,009% |
Biaya Penyelesaian KSEI |
0,003% |
0,003% |
0,003% |
Dana Jaminan KPEI |
0,010% |
0,010% |
- |
PPN 11% |
0,0033% |
0,0033% |
0,0033% |
PPh Final 0,1%* |
0,100% |
0,100% |
0,100% |
Total |
0,1433% (Jual) 0,0433% (Beli) |
0,1433% (Jual) 0,0433% (Beli) |
0,1333% (Jual) 0,0333% (Beli) |
* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku
Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah.
Mekanisme Perdagangan Obligasi dan Sukuk di Bursa
Perdagangan obligasi (Korporasi & Negara) serta Sukuk melelui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB), juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi melalui FITS, Anggota Bursa (AB) bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah , maupun kepentingan sendiri.
Fixed Income Trading System (FITS)
Fixed Income Trading System (FITS) adalah sarana perdagangan obligasi dan sukuk yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk yang dapat ditransaksikan melalui sistem FITS ini adalah Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Mekanisme perdagangan Obligasi Dan Sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintergrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian, seperti halnya dalam bagan di atas ada tiga mekanisme yang berbeda yaitu : perdagangan, kliring dan penyelesaian.
Kegiatan perdagangan Obligasi dan Sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI dengan persetujuan Bapepam&LK, salah satu yang diatur adalah Satuan Perdagangan (Lot Size), dimana satuan perdagangan (Lot Size) adalah 1 Lot sama dengan nilai lima juta rupiah (1 Lot = 5 Juta) hal ini didasarkan dalam rangka pemerataan investor agar investor individu dapat memiliki Obligasi ataupun SUKUK yang diterbitkan baik oleh Perusahaan Swasta Nasional maupun oleh Negara.
Sistem FITS menggunakan metode remote acsess dari masing-masing kantor Anggota Bursa, sehingga AB tersebut dapat memberikan pelayanan order (Jual ataupun Beli) kepada para Nasabahnya secara efektif dan efisien.
Segmen Pasar di Bursa
Perdagangan melalui sistem FITS terdiri dari dua papan perdagangan yaitu :
Pasar Reguler Outright; merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonym (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority).
Pasar Negosiasi; merupakan fasilitas yang memungkinkan para Anggota Bursa melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesama Anggota Bursa atau dengan pihak lain
Market Segment
|
Transaction Settlement
|
Regular Outright
|
2nd Trading Day after Transaction (T+2)
|
Negotiated
|
Based on agreement between Selling Exchange Members and Buying Exchange Members
|
Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut :
|
Nilai Nominal |
Dana Jaminan |
Pasar Negosiasi |
Biaya Transaksi, Kliring dan Penyelesaian
|
≤Rp500.000.000 | Rp 20.000 | Rp 35.000 |
>Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000 | 0,0050% | 0,0075% | |
>Rp10.000.000.000 | 0,00375% | 0,0050% | |
PPN 11%* |
11% dari Biaya | 11% dari Biaya |
*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku
Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa
Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System (JATS). Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif.
Pelaksanaan Perdagangan
Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 (dua), yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction). Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority). Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu (time priority). Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi (match), maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa.
Derivatif | Underlying | Periode Kontrak |
LQ45 Futures | Indeks LQ-45 | 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | - SUN tenor 5 tahun - SUN tenor 10 tahun |
3 bulan (Maret, Juni, September dan/atau Desember) |
IDX30 Futures | Indeks IDX30 | 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) | - SUN yang jatuh tempo 4 sampai kurang dari 7 tahun - SUN yang jatuh tempo 7 sampai kurang dari 11 tahun |
Maret, Juni, September, atau Desember |
Liquidity Provider
Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi (penawaran jual dan permintaan beli) secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif.
Perdagangan Derivatif
Derivatif | Multiplier | Fraksi Harga | Initial Margin |
LQ45 Futures | Rp500.000 | 0,05 Point Index | 4% * index point * Number of Contract * Multiplier |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | Rp10.000.000 | 0,01% (1 bp) | - 1% * Contract Size * Number of Contract *Futures Price (5 Year) - 2% * Contract Size * Number of Contract * Futures Price (10 Year) |
IDX30 Futures | Rp100.000 | 0,1 Point Index | 4% * Index point * Number of contract * Multiplier |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) | Rp1.000.000.000 | 0,01% (1 bp) | - 1% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier (5 Year) - 2% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier (10 Year) |
Auto Rejection
Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Derivatif | Fraksi Harga | Auto Rejection |
LQ45 Futures | 0,05 (1bp) | 10% |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | 0.01 (1 bp) | 300bp from reff price |
IDX30 Futures | 0,1 Point Index | 10% |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) | 1 bp (0,01%) | 600 bp |
Penyelesaian Transaksi Derivatif
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Derivatif | Penyelesaian Transaksi |
LQ45 Futures | 1st Trading Day After Transaction (T+1) |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | |
IDX30 Futures | |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) |
Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini
Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa.
Biaya Transaksi Derivatif
Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut :
LQ-45 Futures | IDX30 Futures |
KB SUN & KBSSUN |
|
Biaya Transaksi (Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement) | Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per kontrak | Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) pe kontrak | Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kontrak |
PPN 11%* | 11% dari Biaya | 11% dari Biaya | 11% dari Biaya |
*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku
JAM PERDAGANGAN
Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, maka jam perdagangan efek adalah sebagai berikut:
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Sesi |
Waktu Perdagangan (Senin s.d. Jumat) |
Pra-pembukaan |
08.45.00 s.d. 08.59.00 |
Sesi I |
09.00.00 s.d. 11.30.00 |
Sesi II |
13.30.00 s.d. 14.49.59 |
Pra-penutupan |
14.50.00 s.d. 15.00.00 |
Random Closing |
14.58.00 s.d. 15.00.00 |
Pasca Penutupan |
15.01.00 s.d. 15.15.00 |
Jam Perdagangan Pasar Tunai
Sesi |
Waktu Perdagangan (Senin s.d. Jumat) |
Sesi I |
09.00.00 s.d. 11.30.00 |
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Sesi |
Waktu Perdagangan (Senin s.d. Jumat) |
Sesi I |
09.00.00 s.d. 11.30.00 |
Sesi II |
13.30.00 s.d. 15.30.00 |
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka
Senin s.d Jumat
- Sesi I 08:45:00 - 11:30:00 Waktu JATS
- Sesi II 13:30:00 - 15:15:00 Waktu JATS
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JATS.
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi
Senin s.d Jumat
- Sesi I 09:30:00 - 11:30:00 Waktu JOTS
- Sesi II 13:30:00 - 15:00:00 Waktu JOTS
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JOTS.
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS
Senin s.d Jumat
- Sesi I 09:00:00 - 11:30:00 Waktu FITS
- Sesi II 13:30:00 - 15:00:00 Waktu FITS
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Senin s.d Jumat
Pukul 09:00:00 - 15:00:00 Waktu SPPA
Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
Senin s.d Jumat
Pukul 09:30:00 - 15:30:00 Waktu Sistem PLTE
Sumber: Website Bursa Efek Indonesia, https://www.idx.co.id/id/produk/mekanisme-dan-jam-perdagangan