Belajar Investasi
- Basic
- Intermediate
- Advance
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investasi ini memiliki karakteristik yang membedakannya dari investasi konvensional. Berikut beberapa perbedaannya.
- Menggunakan Sistem Bagi Hasil
Manajer investasi akan memberikan keuntungan melalui skema bagi hasil dengan rasio sesuai akad dan perjanjian. Besarnya return terhadap kontrak investasi berbeda-beda tergantung pada kondisi bisnis investasi syariah yang dijalankan.
- Ada Kesepakatan Untung dan Rugi
Tak hanya menyepakati persentase keuntungan, akad investasi juga bersepakat mengenai kerugian. Dengan demikian, investor bisa mengetahui persentase kerugian yang harus Ia tanggung ketika usahanya merugi.
- Sesuai dengan Syariat Islam
Investasi adalah kegiatan beresiko karena penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, Islam memberi mekanisme syariah untuk menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi) melalui kejelasan aliran dana dan pembagian untung-rugi dalam akad.
Jenis investasi syariah:
- Saham Syariah
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Baik itu saham yang sudah tercatat di BEI atau pun yang belum, tetap dimasukkan ke dalam DES yang diterbitkan oleh OJK.
Menurut IDX, ada beberapa kriteria seleksi saham syariah oleh OJK yaitu:
a. Emiten tidak dapat melakukan beberapa kegiatan usaha seperti berikut ini:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, misalnya perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa. Kemudian, perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
- Jasa keuangan ribawi seperti bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga, dan jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir).
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi). Selain itu, barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI. Terakhir, barang atau jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat juga dilarang
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
b. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%
- Pendapatan non halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha tidak lebih dari 10%
- Sukuk
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili bagian yang tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Underlying asset sendiri adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar perbitan sukuk. Biasanya aset tersebut berupa barang yang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan. Namun, aset yang tidak berwujud seperti jasa juga bisa dijadikan underlying asset.
- Reksa Dana Syariah
OJK mendefinisikan reksa dana syariah sebagai salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya di dalam atau luar negeri.
- Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
EBA Syariah adalah efek beragun yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa piutang pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Terdapat dua jenis EBA Syariah yang diterbitkan, antara lain:
- Berbentuk kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian
- Berbentuk surat partisipasi.
- Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah
DIRE Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estate. DIRE Syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang harus memenuhi prinsip syariah di pasar modal.