Belajar Investasi
- Basic
- Intermediate
- Advance
Pengetahuan Efek
Definisi
Efek merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan berupa pencatatan yang bersifat:
- Atas unjuk: pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah si pemegang efek. Pencatatan atas unjuk beresiko apabila hilang, karena kepemilikan hanya berdasarkan pemegang efek tersebut tanpa identitas apapun sehingga siapapun pemegang dapat mengklaim kepemilikan atas efek tersebut.
- Atas nama: pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit efek atau biro pencatatan efek. Terbilang lebih aman, karena pemilik efek jelas tercatat namanya dalam surat berharga tersebut. Jadi apabila hilang sekalipun, pihak yang menemukan tidak bisa mengklaim kepemilikan efek tersebut.
Efek pasar modal dapat berupa:
- Surat pengakuan utang
- Surat berharga
- Komersial
- Saham
- Obligasi
- Tanda bukti utang
- Unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
- Kontrak berjangka atas efek, serta
- Setiap derivative dari efek